Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking NewsKabupaten BengkalisRiau

Diduga Gudang Cangkang Ilegal di Sebangar, Truk Hilir Mudik—Aparat Jangan Sekadar Jadi Penonton

150
×

Diduga Gudang Cangkang Ilegal di Sebangar, Truk Hilir Mudik—Aparat Jangan Sekadar Jadi Penonton

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aktivitas mencurigakan diduga gudang penampungan cangkang kembali mencuat di wilayah Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah truk bermuatan cangkang parkir dan keluar-masuk di lokasi yang diduga kuat menjadi titik penimbunan, Kamis 16 April 2026.

Tak hanya itu, tumpukan cangkang tampak menggunung di area terbuka, berdekatan dengan permukiman warga. Kondisi jalan yang rusak dan berdebu semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan serius.

Example 300x600

Pertanyaannya sederhana: apakah gudang ini memiliki izin resmi, atau justru dibiarkan berjalan “liar”?

Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin dan mengabaikan dampak lingkungan, maka ada sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 99 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa itu, kegiatan usaha bisa dikategorikan ilegal.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko. Gudang dan aktivitas industri jelas tidak bisa berjalan tanpa legalitas.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Jika lokasi gudang tidak sesuai tata ruang, maka itu merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung sanksi administratif hingga pidana.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Setiap kegiatan industri wajib memiliki izin usaha industri yang sah.

Warga sekitar pun mulai bersuara. Mereka mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan, hingga potensi pencemaran lingkungan. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari instansi terkait.

“Setiap hari truk keluar masuk, jalan makin hancur, debu masuk rumah. Tapi tidak ada tindakan,” ungkap salah seorang warga.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran. Jika tidak, mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan terang-terangan tanpa sentuhan hukum?

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandau

Kompol Primadona Caniago S.I.K,M.SI Via WhatsApp,, Tidak Merespon

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Bengkalis. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Jika terbukti ilegal, maka penindakan tegas bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban.

Example 300250
Example 120x600
Breaking News

Merpatianugrah.com— BANYUWANGI Dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa di lingkungan Pondok Pesantren Baitus Salam, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi sorotan. Persoalan tersebut bahkan berujung pada laporan ke kepolisian setelah keluarga korban menilai proses mediasi sebelumnya belum memberikan penyelesaian yang mereka harapkan. Sedikitnya empat siswa disebut menjadi korban dugaan kekerasan. Mereka yakni Riski, siswa kelas IX SMP Negeri 2 Cluring; Kevin, siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Tamanagung; Rois, siswa kelas VIII SMP Negeri 2 Cluring; dan Adit, siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Tamanagung. Menurut keterangan keluarga, Riski diduga mendapat tendangan pada bagian kaki dan pukulan di bagian belakang kepala. Sementara Kevin disebut mengalami dugaan pemukulan pada bagian pipi kanan dan kiri. Dua siswa lainnya, Rois dan Adit, juga disebut mengalami dugaan kekerasan pada bagian wajah. Mediasi Justru Dipersoalkan Persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi oleh Kepala MTs Baitus Salam, Titik Indahwati. Namun, bukannya persoalan dianggap selesai, proses mediasi justru menuai keberatan dari pihak keluarga korban….