Iklan Kiri
Iklan Kanan
Kota Dumai

Didampingi YLBH CCI, Ibrahim Akan Gugat Pihak yang Menguasai Tanahnya di RT 10 Bukit Batrem

57
×

Didampingi YLBH CCI, Ibrahim Akan Gugat Pihak yang Menguasai Tanahnya di RT 10 Bukit Batrem

Sebarkan artikel ini

DUMAI,Merpatianugrah – Ibrahim yang merasa dirugikan akibat tanahnya dikuasai pihak lain di RT 10 Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur akan menempuh jalur hukum. Ia mendapat pendampingan penuh dari DPD YLBH CCI Kota Dumai.

Ibrahim akan menggugat pihak-pihak yang menguasai dan mengusahai tanah miliknya seluas 150 x 200 meter yang diduga dijual tanpa sepengetahuannya.

Ibrahim selaku pemilik tanah, DPD YLBH CCI Kota Dumai, Ketua Amir Hamzah Simanjuntak CFLE, Advokat Pendi Lubis SH, RT 10 Yusri Lubis, serta warga yang diduga menguasai tanah.

Tanah dibeli 27 Mei 2008 dengan ganti rugi Rp26.000.000. Pernyataan gugatan disampaikan Selasa, 14 Juli 2026.

RT 10 Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Karena tanah yang sudah dibeli dan diusahai Ibrahim kini dikuasai pihak lain. Di atas lahan tersebut bahkan sudah ada bangunan rumah dan kandang ternak.

DPD YLBH CCI Kota Dumai telah menerima kuasa dari Ibrahim. Langkah awal, Tim Kerja YLBH CCI bersama RT 10 akan turun ke lokasi untuk mendata warga yang menduduki tanah, mengumpulkan bukti surat tanah dari masing-masing warga, dan memastikan batas serta letak tanah. Jika data lengkap, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan.

Pernyataan Pihak Terkait:

Ketua DPD YLBH CCI Kota Dumai, Amir Hamzah Simanjuntak CFLE:
> “Kita sudah menerima Kuasa pendamping dari Ibrahim untuk mengurus persoalan Tanah miliknya ukuran 150 x 200 meter di RT 10 Kel Bukit Batrem. Ketika itu Ibrahim memberi ganti rugi kepada Norma Amin sebesar Rp26.000.000 tertulis di kuitansi dan tertera dalam Surat keterangan ganti rugi bermaterai cukup tanggal 27 Mei 2008.
> Tim kerja YLBH CCI Dumai segera turun lokasi dan mengumpulkan data-data. Permasalahan ini juga sudah diinformasikan kepada Kelurahan Bukit Batrem.”

Advokat Pendi Lubis SH:
> “Pihaknya segera mempelajari data-data, kepastian para sempadan Tanah Ibrahim, serta kepastian letak tanah tersebut berada di RT 10 Kel Bukit Batrem. Setelah lengkap semua yang diperlukan dalam melengkapi Gugatan, baru penanganan hukum kita tindak lanjuti. Tentu jika berlanjut, ya kita serahkan ke Pengadilan.”

Reporter: M.S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *