DUMAI, Merpatianugrah.com – Ibrahim bersama Tim DPD YLBH CCI Kota Dumai menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tanah miliknya di RT 12 Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Peninjauan lapangan telah dilakukan pada Senin, 20 Juli 2026
Peninjauan lokasi dan persiapan gugatan terhadap pihak yang diduga menggarap/menguasai tanah milik Ibrahim tanpa hak.
Ibrahim selaku pemilik, Tim Investigasi dan DPD YLBH CCI Kota Dumai dipimpin Ketua Amir Hamzah Simanjuntak CFLE, RT 12 Nikson Hutagalung. Pihak yang diduga menguasai: Rominta Siagian alias “Opung Cantik”.
Senin, 20 Juli 2026
Lokasi tanah di RT 12 Kelurahan Bukit Batrem Dua, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Luas 150 x 200 meter.
Ibrahim merasa dirugikan karena tanahnya diduga diserobot dan digarap oleh pihak lain. Upaya hukum ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Tim YLBH CCI bersama RT 12 turun langsung ke lapangan untuk memastikan letak, batas, dan para sempadan tanah. Selanjutnya akan mengumpulkan data penggarap, bukti dokumen, dan koordinasi dengan pihak terkait. Jika mediasi tidak berhasil, perkara akan dilanjutkan ke Pengadilan.
Ketua DPD YLBH CCI Kota Dumai, Amir Hamzah Simanjuntak, CFLE:
> “YLBH CCI Dumai telah menerima surat kuasa dari Pak Ibrahim untuk mendampingi sengketa tanah 150 x 200 meter di RT 12 Bukit Batrem.
> Berdasarkan data, Pak Ibrahim sebelumnya sudah melakukan ganti rugi kepada Norma Amin sebesar Rp26.000.000 pada 27 Mei 2008. Ada kwitansi dan surat keterangan ganti rugi bermaterai.
> Langkah kami selanjutnya: cek lokasi, data penggarap, himpun bukti, dan koordinasi dengan RT. Setelah semua data lengkap, jika tidak ada solusi maka akan kami ajukan gugatan ke pengadilan.”
*Ibrahim:*
> “Saya keberatan atas penguasaan tanah saya. Saya dirugikan dan meminta bantuan hukum agar tanah saya kembali sesuai hak.”
Bersambung…
Team Media / Investigasi






