PEKANBARU – Disdukcapil Kota Pekanbaru mempermudah penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KIA melalui kerja sama dengan klinik, Puskesmas dan rumah sakit, melalui program Peran Simpatik (Penerbitan Akta Kelahiran Sinergi Pelayanan Elektronik.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan program inovasi ini dibentuk untuk meningkatkan layanan administrasi kependudukan sekaligus menjamin terpenuhinya hak identitas setiap anak sejak lahir.
Peran Simpatik dikembangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 26 dan Pasal 29 yang mengatur pelayanan administrasi kependudukan secara elektronik.
“Inovasi ini juga merupakan pengembangan dari program sebelumnya, yaitu Kado Camer (Kerja Sama Penerbitan Dokumen Akta Kelahiran Pasca Melahirkan), yang diperbarui melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1173 Tahun 2025 sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Hadirnya Peran Simpatik dilatarbelakangi oleh masih adanya keterlambatan pelaporan kelahiran dan belum optimalnya kepemilikan akta kelahiran bagi anak di Kota Pekanbaru.
Padahal, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak bayi dilahirkan agar memperoleh perlindungan hukum serta hak-hak sipil sebagai warga negara.
Melalui inovasi ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan setelah proses persalinan. Fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan Disdukcapil dapat langsung mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara daring melalui sistem.
“Salah satu keunggulan Peran Simpatik adalah pelayanan 3-in-1, yaitu penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KΙΑ) dalam satu kali proses pengajuan. Seluruh dokumen diproses secara terpadu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa harus mengurus setiap dokumen secara terpisah,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas rumah sakit, klinik, maupun puskesmas cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui portal resmi Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan, dokumen kependudukan akan diterbitkan secara elektronik dan disampaikan kepada pemohon sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
“Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi ini, masyarakat dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga karena seluruh proses administrasi dilakukan langsung di fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Orang tua pun dapat lebih fokus pada proses pemulihan ibu dan perawatan bayi tanpa harus direpotkan dengan pengurusan dokumen administrasi secara manual,” pungkasnya.
#Red



















