

Merpatianugrah.com – Bengkalis, Meski telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, aktivitas penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, hingga kini terpantau masih berjalan mulus.
Lokasi yang santer disebut-sebut sebagai gudang milik Debora Sihombing ini seolah menjadi “zona hijau” yang tak tersentuh hukum.
Pantauan tim investigasi pada Jumat (16/01/2026), di lapangan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan tidak adanya tanda-tanda penertiban.
Jeriken-jeriken masih bebas keluar-masuk, dan aktivitas pemindahan BBM dari kendaraan ke tempat penampungan tetap berlangsung tanpa rasa takut.
Ke mana Larinya Taring Penegak Hukum?
Ketidakberanian aparat penegak hukum (APH) setempat untuk menyentuh lokasi ini menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat adanya “bekingan” atau oknum yang menjamin keamanan bisnis ilegal tersebut.
“Aneh tapi nyata. Beritanya sudah ramai, fotonya jelas, lokasinya di pinggir jalan lintas, tapi kok adem-adem saja? Apa karena pemiliknya ‘sakti’ atau memang ada koordinasi yang rapi di bawah meja?” cetus seorang aktivis sosial di Kecamatan Bathin Solapan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bom Waktu di Tengah Pemukiman
Selain masalah kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, keselamatan warga Balai Makam kini berada di ujung tanduk. Penimbunan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keamanan pemadam kebakaran yang memadai adalah bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Jika terjadi kebakaran hebat di area padat lalu lintas tersebut, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah pihak kepolisian baru akan bertindak setelah ada jatuh korban jiwa?
Desakan kepada Kapolda Riau
Melihat mandulnya pengawasan di tingkat lokal, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Riau untuk segera memerintahkan tim Ditreskrimsus turun langsung ke Balai Makam.
“Kami minta Kapolda Riau jangan tutup mata. Jika Polres Bengkalis atau Polsek Mandau tidak mampu menindak Debora Sihombing, maka tim dari Polda harus segera menyapu bersih praktik yang merugikan rakyat ini,” tegas sumber tersebut.
Hukum Jangan Hanya Menjadi Macan Kertas
Publik kini menunggu pembuktian dari jargon “Polri Presisi”. Jika praktik di gudang milik Debora Sihombing ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bengkalis dipastikan akan merosot tajam.
Hingga berita ini diunggah kembali, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Bengkalis maupun pihak terkait mengenai status hukum gudang tersebut.
Team – Red
