
Jakarta, 25 Februari 2026 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menerima audiensi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) As-Salafiyah Sumber Duko dalam rangka studi wawasan mahasiswa. Pertemuan ini menjadi forum dialog akademik untuk membahas transformasi hukum syariah ke dalam sistem hukum nasional serta dinamika implementasinya dalam praktik peradilan dan pembentukan regulasi.
Audiensi dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, didampingi Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Randy Bagasyudha, Staf Khusus Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil. Dari pihak STIS As-Salafiyah Sumber Duko hadir Wakil Ketua 2 Achmad Dofiru Anam dan Wakil Ketua 3 Samsuri bersama rombongan mahasiswa.
Dalam sambutannya, Yusril menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya pengembangan keilmuan syariah yang terintegrasi dengan dinamika hukum nasional.
“Perguruan tinggi syariah harus mampu melihat bagaimana norma-norma fiqih ditransformasikan ke dalam sistem hukum nasional. Banyak regulasi kita, termasuk di bidang ekonomi dan kepailitan, mengadopsi nilai-nilai syariah meskipun tidak selalu disebut secara eksplisit sebagai hukum syariah,” ujar Yusril.
Yusril mencontohkan konsep Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hukum kepailitan sebagai bentuk transformasi nilai syariah ke dalam hukum nasional. Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan hukum tidak semata-mata bertumpu pada teks, melainkan juga pada praktik, kebiasaan, serta kebutuhan masyarakat.
Lebih lanjut, Yusril mendorong mahasiswa untuk tidak hanya mempelajari fiqih secara tekstual, tetapi juga memahami perkembangan hukum global dan interaksinya dengan hukum adat serta sistem hukum modern. “Jangan hanya belajar syariah dan fiqih, tetapi juga pelajari hukum yang berkembang di dunia. Dengan begitu, saudara-saudara dapat berkontribusi dalam merancang undang-undang yang responsif dan kontekstual,” tegasnya.
Sementara itu, Achmad Dofiru Anam menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari program studi wawasan tahunan kampus untuk memperdalam pemahaman praktik penyelenggaraan hukum di Indonesia.
“Kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa kami agar tidak hanya memahami teori di kelas, tetapi juga melihat langsung bagaimana kebijakan hukum dirumuskan dan dikoordinasikan. Kami berharap mendapat gambaran komprehensif tentang tantangan dan inovasi Kemenko Kumham Imipas dalam mewujudkan hukum yang adil dan transparan,” ujar Dofiru.
Dalam sesi dialog, pihak kampus juga menyampaikan kebutuhan penguatan literatur hukum di perpustakaan kampus. Menanggapi hal tersebut, Yusril menyatakan kesiapan untuk mendukung pengembangan referensi akademik. “Saya baru menerbitkan beberapa buku, dan jika ada koleksi yang sudah tidak saya gunakan, akan saya serahkan untuk mendukung pengayaan literatur di kampus,” katanya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan seputar praktik ekonomi syariah, kompetensi peradilan agama, hingga relasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia. Pertemuan ini diharapkan memperkuat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam membangun sistem hukum nasional yang berakar pada nilai-nilai keindonesiaan sekaligus adaptif terhadap perkembangan zaman.
