Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

Urgensi UU HPI: Melindungi Ketahanan Energi Nasional di Tengah Gejolak Minyak Dunia

80
×

Urgensi UU HPI: Melindungi Ketahanan Energi Nasional di Tengah Gejolak Minyak Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merpatianugrah.com. PARLEMENTARIA, Jakarta – Eskalasi konflik di Timur Tengah antara Iran dan aliansi Amerika Serikat-Israel kini memicu alarm bagi ketahanan energi global.

Blokade atau hambatan pasokan di Selat Hormuz telah melambungkan harga minyak dunia, membuktikan bahwa komoditas ini bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan senjata geopolitik yang ampuh.

Example 300x600

Bagi Indonesia, konflik ini bukan sekadar “berita luar negeri.” Dampaknya nyata dan mengancam stabilitas domestik. Dengan cadangan BBM nasional yang hanya mampu bertahan selama 20 hari tanpa pasokan baru, ketergantungan pada pasar global menjadi titik lemah yang harus segera diproteksi.

Kenaikan harga minyak dunia dipastikan akan memperberat beban APBN, memperlemah nilai tukar Rupiah, dan memicu inflasi. Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa Indonesia memerlukan perisai hukum yang kuat berupa Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI).

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa hampir seluruh rantai pasok energi Indonesia diatur melalui kontrak lintas negara yang kompleks, mulai dari jual-beli minyak mentah, logistik laut, hingga skema pembiayaan.

Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Ironisnya, di tengah dunia yang makin terkoneksi, Indonesia masih mengandalkan regulasi warisan kolonial Belanda, yaitu Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847. Abdullah menilai aturan abad ke-19 tersebut sudah tidak relevan untuk menjawab tantangan ekonomi modern yang melibatkan yurisdiksi lintas benua.

​Merujuk pada teori hukum J.G. Castel, HPI sangat krusial untuk menentukan tiga hal utama:

  1. Yurisdiksi Pengadilan: Siapa yang berwenang mengadili?

  2. Choice of Law: Hukum negara mana yang berlaku?

  3. Eksekusi Putusan: Bagaimana pengakuan dan pelaksanaan putusan asing dilakukan?

​Saat ini, RUU Hukum Perdata Internasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Abdullah berharap regulasi ini segera disahkan untuk melindungi kepentingan nasional, terutama pada sektor energi, pangan, dan teknologi.

“Meskipun impor utama kita berasal dari Singapura dan AS, gangguan di Selat Hormuz akan tetap memicu efek domino pada kontrak-kontrak kita.

Indonesia butuh dasar hukum untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual dan mekanisme kompensasi jika ada pihak asing yang mengambil keputusan sepihak yang merugikan kita,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Breaking News

Merpatianugrah.com— BANYUWANGI Dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa di lingkungan Pondok Pesantren Baitus Salam, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi sorotan. Persoalan tersebut bahkan berujung pada laporan ke kepolisian setelah keluarga korban menilai proses mediasi sebelumnya belum memberikan penyelesaian yang mereka harapkan. Sedikitnya empat siswa disebut menjadi korban dugaan kekerasan. Mereka yakni Riski, siswa kelas IX SMP Negeri 2 Cluring; Kevin, siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Tamanagung; Rois, siswa kelas VIII SMP Negeri 2 Cluring; dan Adit, siswa kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Tamanagung. Menurut keterangan keluarga, Riski diduga mendapat tendangan pada bagian kaki dan pukulan di bagian belakang kepala. Sementara Kevin disebut mengalami dugaan pemukulan pada bagian pipi kanan dan kiri. Dua siswa lainnya, Rois dan Adit, juga disebut mengalami dugaan kekerasan pada bagian wajah. Mediasi Justru Dipersoalkan Persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi oleh Kepala MTs Baitus Salam, Titik Indahwati. Namun, bukannya persoalan dianggap selesai, proses mediasi justru menuai keberatan dari pihak keluarga korban….