
Merpatianugrah.com, Batih Solapan– Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bengkalis tampaknya masih menjadi “penyakit kronis” yang sulit disembuhkan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU 14.287.6110 yang berlokasi di Km 11 Jalan Duri – Dumai, Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (04/03/2026), terlihat antrean kendaraan yang didominasi oleh truk-truk dan kendaraan yang diduga kuat sebagai pelangsir. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang, sehingga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi negara.
Kapolsek Mandau Bungkam Seribu Bahasa
Mirisnya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak kepolisian setempat tidak membuahkan hasil. Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, S.I.K, M.SI, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp 0822XXXX2012 maupun saluran komunikasi lainnya, tidak memberikan respon sedikit pun hingga berita ini diterbitkan.
Sikap bungkam dari orang nomor satu di Kepolisian Sektor Mandau ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah ada pembiaran? Atau justru ada “main mata” antara oknum dengan mafia BBM di wilayah tersebut?
Tak hanya kepolisian, kinerja BPH Migas juga patut dipertanyakan. Sebagai badan pengatur dan pengawas, BPH Migas seolah kehilangan taringnya di wilayah Mandau. Pengawasan yang seharusnya ketat justru terlihat longgar, memberikan ruang gerak luas bagi para “pemain” BBM subsidi untuk mengeruk keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat.
Penting untuk diingat bahwa praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 55 menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolda Riau dan pihak Pertamina untuk turun langsung melakukan sidak dan menindak tegas oknum SPBU 14.287.6110 serta para pelangsir yang kebal hukum tersebut.
Jangan biarkan subsidi negara mengalir deras ke kantong para mafia, sementara rakyat kecil harus gigit jari.
