SIAK – Kabupaten Siak kembali mencatatkan prestasi di bidang pelestarian budaya. Tiga objek cagar budaya kebanggaan daerah berhasil masuk dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-5 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Ketiga objek tersebut yakni Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri (Balai Kerapatan Tinggi), dan alat musik tradisional Komet. Saat ini, ketiganya masih menjalani proses kajian sebelum ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk memberikan doa dan dukungan agar ketiga warisan budaya tersebut berhasil memperoleh pengakuan di tingkat nasional.
“Besok akan dilaksanakan sidang pleno penetapan cagar budaya peringkat nasional untuk usulan dari Kabupaten Siak. Mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat agar tiga objek cagar budaya kita dapat lolos dan resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional,” ujar Afni, Rabu (29/7/2026).
Sidang kajian tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, pada 29 hingga 31 Juli 2026 secara daring melalui Zoom Meeting.
Pelaksanaan sidang mengacu pada surat undangan Nomor B/186/L4/KB.09.02/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Warisan Budaya, Dr. Agus Widiatmoko, S.S., M.M.
Dalam agenda pembahasan usulan dari Provinsi Riau yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026, terdapat lima objek yang akan dikaji sebagai calon Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Siak, yaitu Balairung Sri, Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, dan Benda Cagar Budaya Komet.
Sementara dua objek lainnya berasal dari daerah lain di Provinsi Riau, yakni Rumah Adat Bendang Ranah Kanagarian Air Tiris di Kabupaten Kampar serta Masjid Raja Pauh Ranap di Kabupaten Indragiri Hulu.
Proses kajian akan melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan Kabupaten Siak, Kampar, dan Indragiri Hulu, serta Tim Ahli Cagar Budaya dari tingkat provinsi maupun kabupaten.
Hasil sidang kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dalam menetapkan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026. Apabila ditetapkan, ketiga objek dari Kabupaten Siak akan memperoleh pengakuan nasional sebagai warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, arsitektur, dan identitas budaya yang penting untuk dilestarikan bagi generasi mendatang.
# Red






