Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Dewas KPK Perkuat Aturan Etik, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Akan Diperberat

57
×

Dewas KPK Perkuat Aturan Etik, Sanksi Finansial bagi Pelanggar Akan Diperberat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, 3 Agustus 2026 – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku dengan fokus utama memperberat sanksi finansial bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas serta menjaga marwah kelembagaan KPK. Hingga saat ini, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam penyempurnaan regulasi internal tersebut telah mencapai sekitar 80 persen.

Example 300x600

Anggota Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa revisi Perdewas dilakukan atas lima pertimbangan utama. Salah satu poin penting ialah peningkatan sanksi finansial berupa pemotongan penghasilan dengan persentase yang lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya bagi pimpinan atau anggota Dewas yang terbukti melanggar kode etik.

“Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih dalam proses review bersama Pimpinan KPK dan selanjutnya akan difinalisasi oleh Dewan Pengawas,” ujar Gusrizal saat menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK Tahun 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (3/8).

Selain memperberat sanksi finansial, penyempurnaan aturan juga mencakup perluasan definisi pegawai agar mencakup seluruh insan KPK, penyederhanaan mekanisme pemeriksaan awal dan persidangan etik termasuk penanganan pelanggaran ringan, penyelarasan norma etik KPK dengan kode etik nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta peningkatan transparansi putusan melalui pengaturan mekanisme publikasi dan pelaksanaan putusan sidang etik.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto memaparkan hasil evaluasi kepatuhan terhadap tindakan pro justitia selama Semester I 2026. Dari total 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang diterima Dewas, tingkat ketepatan waktu penyampaian laporan mencapai 86,5 persen.

Rinciannya meliputi 762 pemberitahuan penyadapan yang seluruhnya disampaikan tepat waktu, 232 pemberitahuan penggeledahan dengan tingkat ketepatan 65,5 persen, 1.093 pemberitahuan penyitaan sebesar 81,7 persen, serta enam pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan ketepatan waktu 66,7 persen.

Dewas KPK meminta seluruh unit terkait meningkatkan kepatuhan terhadap ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan guna menjamin kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
“Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan,” ujar Benny.

Sepanjang Semester I 2026, Dewas juga menerima 65 laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Dari jumlah tersebut, 48 laporan telah diberikan jawaban resmi kepada pelapor, 11 laporan diarsipkan setelah proses verifikasi, enam laporan diteruskan kepada unit internal KPK, sementara satu laporan masih dalam proses penyelesaian.

Dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas), Dewas mencatat tingkat penyelesaian tindak lanjut mencapai 94,12 persen. Sebanyak 32 dari 34 kesimpulan yang menjadi target penyelesaian berhasil dituntaskan tepat waktu hingga Semester I 2026.
Di bidang penegakan etik, hingga 31 Juli 2026 Dewas menjatuhkan sanksi sedang kepada seorang insan KPK yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) mengenai pelanggaran kesusilaan.

Sanksi yang diberikan berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan membacakannya di hadapan pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian, serta diumumkan melalui portal internal KPK selama 30 hari kerja.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola internal, Dewas juga merumuskan 39 rekomendasi evaluasi kinerja yang ditujukan kepada empat bidang utama, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, serta Sekretariat Jenderal.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Sumpeno menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut didukung realisasi anggaran Tahun 2026 yang hingga 31 Juli telah mencapai Rp502.826.862 atau 39,48 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp1.273.418.000.

“Penyerapan anggaran ini dilaksanakan secara akuntabel untuk mendukung optimalisasi fungsi pengawasan terhadap internal KPK,” kata Sumpeno.

Melalui laporan kinerja Semester I 2026 ini, Dewas KPK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal, menjaga independensi dan integritas, serta memastikan profesionalisme seluruh insan KPK dalam mewujudkan lembaga antikorupsi yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat.

# Red

Example 300250
Example 120x600