Iklan Kiri
Iklan Kanan
Kabupaten Siak

Pemkab Siak Lanjutkan WFH ASN, Jadwal Berubah dari Rabu ke Jumat Mulai Juni 2026

18
×

Pemkab Siak Lanjutkan WFH ASN, Jadwal Berubah dari Rabu ke Jumat Mulai Juni 2026

Sebarkan artikel ini

SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Juni 2026. Namun, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan yang sebelumnya berlangsung setiap hari Rabu, kini dipindahkan menjadi setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah diterapkan sejak 8 April 2026 lalu. Perubahan jadwal dilakukan sebagai bentuk sinkronisasi dengan arahan pemerintah pusat terkait pelaksanaan kerja fleksibel bagi ASN.

Menurut Afni, hasil evaluasi menunjukkan bahwa pola kerja dari rumah masih layak untuk dilanjutkan karena mampu mendukung efektivitas kerja aparatur tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan. Oleh karena itu, WFH tetap diterapkan dengan penyesuaian hari pelaksanaan menjadi setiap Jumat.

“Setelah berjalan selama dua bulan dan melalui proses evaluasi, WFH tetap dilanjutkan pada Juni ini. Perubahan dari hari Rabu ke Jumat dilakukan untuk menyesuaikan arahan Menteri Dalam Negeri yang mendorong pelaksanaan WFH secara nasional pada hari Jumat,” ujar Afni, Senin (1/6/2026).

Perubahan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 5 Juni 2026, dan akan dijalankan berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak mengenai penyesuaian jadwal dan ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Meski demikian, Afni menegaskan bahwa kebijakan WFH bukanlah tambahan hari libur bagi ASN. Aparatur tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dari rumah sesuai jam kerja yang berlaku.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dari rumah dan harus memastikan tugas kedinasan berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dalam penerapannya, tidak seluruh perangkat daerah dapat mengikuti sistem kerja dari rumah. Pemerintah Kabupaten Siak memberikan pengecualian kepada instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat agar tetap melaksanakan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO).

Instansi yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Menurut Afni, sektor-sektor tersebut memiliki peran vital dalam menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, kebencanaan, hingga pelayanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak.

Selain mengatur jadwal kerja, Pemkab Siak juga mengingatkan seluruh ASN yang menjalankan WFH agar tetap mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bupati tentang fleksibilitas tugas kedinasan. ASN diwajibkan tetap berada di tempat tinggal selama jam kerja, responsif terhadap instruksi pimpinan, dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kewajiban lainnya meliputi absensi digital melalui sistem e-Gov atau presensi elektronik, penyampaian laporan aktivitas harian beserta bukti kinerja, serta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik dan instalasi listrik yang tidak digunakan.

Pemerintah Kabupaten Siak menilai pola kerja fleksibel yang diterapkan sejauh ini mampu mendorong efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, evaluasi akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *